Home News Dugaan Korupsi RTLH Rp4,8 Miliar, eks Kadis Sosial Subulussalam Jadi Tersangka
News

Dugaan Korupsi RTLH Rp4,8 Miliar, eks Kadis Sosial Subulussalam Jadi Tersangka

Share
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar lebih.

Selain S, Kejari Subulussalam juga menetapkan konsultan berinisial DEP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Diketahui, dugaan korupsi angggaran yang bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu dilakukan pada tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi menerangkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Munawal dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Ia menyampaikan, berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 juta.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.000.000, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam,” tutur Munawal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam melakukan penggledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam, Rabu (7/7/2021).

Penggledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Irfan Hasyri dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ika Lius Nardo.

Penggledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Dinas Sosial Kota Subulussalam.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version