Home News Tunjangan Profesi Guru di Banda Aceh Cair Bulan Ini
News

Tunjangan Profesi Guru di Banda Aceh Cair Bulan Ini

Share
Arsip Foto. Guru dan siswa melakukan simulasi penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam kegiatan belajar di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). (ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Dr. Saminan memberikan penjelasan tentang jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Total ada 1.064 orang guru dan pengawas yang akan menerima dengan jumlah dana yang akan ditransfer sebanyak Rp 4,2 miliar.

Sebagai informasi, ini merupakan kekurangan pembayaran bulan Desember tahun 2020 atau yang disebut carry over sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbud nomor: 0374.0661/TP/65.3.2/CO/TD/2021, SPM sudah ditandatangani dan menunggu transfer ke rekening masing-masing guru dan pengawas.

“Sedangkan pencairan TPG triwulan I pembayaran Bulan Januari, Februari dan Maret 2021 sedang dalam proses pengumpulan kelengkapan usulan dari masing-masing guru dan Insya Allah dalam bulan April ini juga akan dapat dicairkan dengan jumlah anggaran mencapai Rp 12,5 miliar,” kata Saminan dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Saminan berharap, guru dan pengawas penerima TPG agar mensyukuri rezeki yang diberikan Allah SWT terlebih dalam bulan Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H, agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, dan dapat meningkatkan kinerja untuk masa-masa yang akan datang.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Marzuki, merinci untuk guru dan pengawas sekolah yang akan ditransfer TPG Carry Over sesuai SK Mendikbud yaitu Guru TK sejumlah 174 orang guru, Guru SD sebanyak 472 orang, guru SMP sebanyak 389 orang dan pengawas berjumlah 29 orang jadi total keseluruhan sebanyak 1.064 orang guru dan pengawas.

Adapun berkas pencairan untuk pembayaran yang harus dilengkapi yakni, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai Rp10.000, daftar hadir, rekening Bank dan NPWP atas nama guru sesuai SK, dijilid dan dikumpulkan berdasarkan sekolah masing-masing oleh kepala sekolah dan diharapkan agar tidak ada keterlambatan pengumpulan berkas supaya proses pencairan tidak terhambat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...