POPULARITAS.COM – Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, dr Hanif yang pada tanggal 25 September 2025 dicopot dari jabatannya, berdasarkan atas evakuasi kinerja dan penilaian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengembalikan jabatan yang bersangkutan.
Selain mengembalikan jabatan dr Hanif sebagai Kepala RSJ Banda Aceh terhitung tanggal 13 Oktober 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga membebastugaskan dua jabatan kepala dinas dilingkup Setda Aceh.
Dua jabatan kepala dinas yang dicopot, yakni masing-masing, T Nara Setia Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Dr Munawar, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Informasi yang diperoleh popularitas.com, pencopotan kedua pejabat tersebut didasarkan pada surat keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Leave a comment