HukumNews

Usai Rekonstruksi, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga Diteriaki Warga

POPULARITAS.COM – Proses pra rekonstruksi pembunuh satu keluarga yang terjadi di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh berjalan mulus. Ada 100 adegan diperagakan oleh tersangka Ridwan (22) di rumoh korban, Kamis (25/1/2018).

Setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi selama 3 jam dalam Rumoh Toko (Ruko) korban sejak pukul 09.00 Wib. Warga pun heboh, ratusan warga memadati di luar garis polisi sekitar 50 meter dari ruko korban.

Meskipun terik matahari, warga tetap bertahan hendak menyaksikan pra rekonstruksi pembunuhan yang menimpa Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietos NG (8), semua warga etnis Tionghoa asal Sumatera Utara, Medan.

Bahkan garis polisi berwarna kuning sempat putus karena desakan warga hendak menyaksikan lebih dekat. Petugas polisi shabara pun langsung mengikat kembali dan meminta warga tenang dan tidak terlalu mendekat dengan garis polisi.

“Tolong jangan terlalu dekat dengan garis polisi,” pinta Ipda Dahlan kepada warga menggunakan pengeras suara tergantung di bahunya.

Setelah menunggu lama, proses pra rekonstruksi pun selesai. Satu unit mobil Avanza silver sudah sejak pertama parkir depan pintu rumah korban. Lalu, tersangka pun keluar dari ruko korban dengan pengawalan ketat personel kepolisian.

Saat itulah, warga yang menyaksikan itu meneriaki tersangka. Bahkan petugas kepolisian harus berkali-kali mengingatkan agar tidak melewati garis polisi. Warga terlihat antusias dan bahkan saat mobil yang membawa tersangka melintasi depan warga, mobil itu pun sempat diketuk-ketuk oleh warga.

Nena Ahmadi, tetangga yang tinggal hanya 20 meter dari ruko korban mengaku warga sengaja datang hendak melihat rekonstruksi ini. Apa lagi, setelah kejadian 2 minggu, dia waktu malam merasa mencekam, meskipun tidak pernah terjadi kejanggalan apapun.

“Sedikit mencekam, waktu malam. Karena setiap orang lewat selalu tanya soal kejadian ini,” kata Nena Ahmadi.

Peristiwa pembunuhan itu berdasarkan pengakuan tersangka Ridwan (22) Jumat 5 Januari lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak buka pada Senin malam (8/1/2018). Anggota Polsek Kuta Alam membongkar paksa ruko tersebut dan menemukan para korban.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung bergerak melacak tersangka. Akhirnya tak sampai 2×24 jam, tersangka berhasil dibekuk, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 18.00 WIB di Bandara Kuala Namu Lantai I, Medan Sumatera Utara.

Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.[acl]

Shares: