Home News Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode
News

Usul Fatwa MUI: Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Satu Periode

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

“Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja udah gitu,” kata Hasanuddin seperti dilansir laman CNN Indonesia, Senin (19/10/2020).

Hasanuddin menjelaskan usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (pilpres).

Pasalnya, kata Hasanuddin, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar terjadi bila memutuskan untuk maju kembali pada periode selanjutnya.

Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya,” ujarnya.

Hasanuddin mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun tak banyak mudaratnya lantaran tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya.

“Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Kan begitu. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira,” katanya.

Meski demikian, Hasanuddin menyatakan usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Usulan masa jabatan presiden jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya pernah datang dari politikus PPP Saifullah Tamliha.

Tamliha menyatakan masa jabatan satu periode dengan waktu 8 tahun bisa membuat presiden menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.

Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...