Home Hukum Vonis ringan untuk Dokter Delfi dari PN Aceh Barat Daya
Hukum

Vonis ringan untuk Dokter Delfi dari PN Aceh Barat Daya

Share
Vonis ringan untuk Dokter Delfi dari PN Aceh Barat Daya
Tangkapan layar dari rekaman CCTV RSUTP saat dr D menyikut dr A. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu dokter di RSUTP Aceh Barat Daya (Abdya), berakhir vonis ringan. Kasus yang menimpa dr Anita, koleganya sendiri itu, bergulir sejak laporan disampaikan ke Polres setempat. Bukti-bukti rekaman CCTV jadi penguat adanya tindak pidana tersebut.

Namun, sejak kasus itu bergulir hingga ke meja persidangan, PN Abdya hanya beri vonis ringan untuk dokter Delfi. Informasi tersebut, diperoleh popularitas.com, lewat laman SIPP PN Blang Pidie, Rabu 22 April 2026.

Lewat dokumen resmi yang diunggah di laman itu, diketahui bahwa, Roby Anugrah yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam penanganan perkara itu, hanya dikenakan hukuman denda Rp1 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurangan selama satu hari penjara.

Vonis itu, tertuang dalam salinan putusan bernomor 1/Pid.C/2026/PN Bpd, yang diunggah di laman SIPP PN Blang Pidie tertanggal 9 April 2026.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan profesi, jabatan, atau mata pencaharian dikategorikan sebagai penganiayaan ringan,” demikian kutipan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu hari.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 15 Plus, dikembalikan kepada korban.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu. Dalam uraian perkara disebutkan, insiden itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di koridor Gedung Manajemen RSUTP Abdya.

Perkara bermula saat korban mempertanyakan surat yang diminta terdakwa untuk dibuat terkait jawaban pihak RSUTP Abdya kepada BPJS Cabang Meulaboh mengenai capaian program tertentu.

baca juga : Tak terima ditegur atasan, dokter RSU Teuku Peukan Abdya lapor polisi

Korban mengaku tidak memahami cara menyusun surat tersebut dan menyampaikan bahwa pekerjaan itu bukan bagian dari tugas serta tanggung jawabnya.

Terdakwa kemudian menjelaskan poin-poin surat yang harus dibuat dan korban menyatakan bersedia mengerjakannya. 

Namun, beberapa waktu kemudian terdakwa kembali menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan surat dimaksud.

baca juga : Kasus Dugaan Kekerasan Antar Dokter RSUD Teuku Peukan Abdya Mulai Disidangkan

Korban membalas bahwa dirinya belum sempat membuat surat karena tidak memahami penyusunannya dan kondisi saat itu sedang mati lampu.

Percakapan tersebut kemudian memicu perselisihan. Korban lalu mendatangi terdakwa untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Saat berada di lokasi kejadian, terdakwa diduga emosi dan membentak korban. Dalam cekcok tersebut, terdakwa disebut menyikut lengan kanan korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Abdya untuk diproses secara hukum.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah alat bukti, di antaranya Surat Visum Et Repertum Nomor 04/VER/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian, serta keterangan sejumlah saksi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...

Exit mobile version