Home News Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan
News

Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan

Share
Walhi Aceh Menilai Pembangunan Gedung Arsip Langgar Aturan
Walhi Aceh menilai pembangunan gedung Arsip langgar aturan. Foto by kba.one
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menduga pembangunan gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dugaan ini disebabkan pembangunan gedung tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut.
“Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, pembangunan gedung Arsip yang sudah dibangun oleh pemerintah harusnya ada dokumen Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan.
Pasal 3 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Hingga bangunan gedung Arsip itu sudah dibangun, sebutnya, tidak ada dokumen Amdal. Pembangunan gedung Arsip tersebut jelas bertentang dengan peraturan perundang-undangan, baik menyangkut dengan pengelolaan DAS maupun Perizinan.

Kemudian Pemerintah juga membuat plang peraturan terkait tanah negara, dilarang masuk/memanfaatkan. Ancaman pidana. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 8 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP dihukum denda. Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera.

“Artinya pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan larangan dan larangan tersebut pemerintah sendiri yang melanggarnya, komitmen pemerintah terhadap aturan hukum yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan gedung Arsip tersebut berada pada sungai,” tutupnya.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...