Home Headline Warga Aceh Lolos Hukuman Mati di Malaysia
HeadlineHukumNews

Warga Aceh Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Share
Warga Aceh Lolos Hukuman Mati di Malaysia
M. Yusuf (dua dari kiri) bersama Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat (pertama dari kiri) dan Wakil Atase Imigrasi, John Paul (pertama dari kanan) di KBRI Kuala Lumpur, Jumat. ANTARA Foto/Ho-KBRI Kuala Lumpur.
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu (23/9/2020), telah menyampaikan putusan bebas bagi M. Yusuf, warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkotika.

M. Yusuf sendiri telah berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Jumat (25/9/2020).

Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pendampingan hukum pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dalam membela M. Yusuf sehingga dapat dibebaskan dari jeratan hukuman mati.

“Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M. Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia,” kata Agung Cahaya Sumirat.

Pada kesempatan tersebut M. Yusuf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri atas dukungan dan bantuan bagi dirinya selama menjalani proses persidangan dan mengupayakan pembebasan.

Rencananya KBRI Kuala Lumpur akan segera memulangkan M. Yusuf apabila semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi.

Sebelumnya M. Yusuf telah dituduh tanpa dasar atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikannya pada 2015.

Dia tidak mengetahui perihal barang yang ada di kapal yang dikemudikannya.

Pengacara kemudian berhasil merumuskan pembelaan dan meyakinkan hakim bahwa dia tidak memiliki kaitan apapun dengan barang narkotika yang ada di kapal tersebut.[acl]

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...