BANDA ACEH (popularitas.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh menyerukan larangan masyarakat menggunakan petasan di bulan Ramadan maupun saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H nanti.
Hal ini diputuskan saat rapat forum pimpinan daerah di pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2019.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, larangan menyalakan petasan itu untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya.
“Pedagang yang ditemukan menjual petasan akan dilakukan penindakan,” kata Aminullah.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto siap melakukan penindakan bagi para pedagang yang nekat menjual petasan.
“Akan kita ambil tindakan, baik represif maupun preventif. Intinya tidak dibenarkan menjual petasan dan sejenisnya di Banda Aceh,” ujarnya.
Dalam pengamanan Lebaran 1440 Hijriah nanti, dia menyebut, pihaknya telah menyiapkan 166 personil dalam Operasi Ketupat Rencong.
“Sejumlah pos keamanan dan pelayanan akan ditempatkan di beberapa titik untuk mendukung operasi ketupat ini,” pungkasnya. (ASM)