News

Warga Lhokseumawe Diwajibkan Swab Antigen Jika Gelar Resepsi Pernikahan

WHO Sediakan 120 Juta Tes Cepat Covid-19 untuk Negara Miskin
Seorang petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel usap dari seorang pekerja migran untuk tes antigen cepat di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di New Delhi, India, (19/9/2020). ANTARA/REUTERS/Adnan Abidi/aa.

POPULARITAS.COM – Wali Kota Lhokseumawe, kembali mengeluarkan surat edaran larangan bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi pernikahan dan acara lainya agar membatasi tamu undangan.

Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan aturan tersebut bermaksud untuk menekan angka Covid-19 di Aceh khusunya Lhokseumawe, yang blakangan ini mangalami peningkatan.

“Surat tersebut sudah disebarkan ke 65 desa, empat kecamatan kota Lhokseumawe,” kata Marzuki, Jumat (21/5/2021).

Katanya, aturan itu dikawal langsung oleh tim terpadu, apabila tak dilaksanakan maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri terpaksa akan membubarkan masyarakat yang menghadiri undangan itu.

“Sebelumnya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaksana resepsi wajib menyediakan tempat mencuci tangan, dan dilarang salaman atau bersentuhan tangan. Pemilik rumah sebelumnya harus melukaukan swab antigen dengan hasil non reaktif.

“Apabila pemilik acara dinyatakan reaktif maka acara harus ditunda,” katanya.

Peraturan itu diberlakukan mengingat angka positif Covid 19 di Lhokseumawe mencapai 118 orang, sedangkan meninggal dunia berjumlah  25 orang.

“Kita berharap agar masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: