Home News Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi
News

Warga Pidie Jaya yang Tak Mau Divaksin Bakal Dikenai Sanksi

Share
Ketua PWI Pidie Jaya turut serta di vaksin. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya, yang masuk dalam sasaran Vaksin COVID-19, ditekankan untuk menyukseskan program vaksinasi tahun 2021.

Penekanan itu tertuang dalam surat Bupati Pidie Jaya, bersifat penting yang ditujukan ke para Camat di delapan kecamatan daerah setempat.

Surat yang ditanda tangani oleh Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas, bertanggal 21 Juni 2021 itu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinisasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam surat itu, Camat diminta untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada keuchik di wilayah masing-masing untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinisasi bagi masyarakat yang masuk dalam sasaran vaksin, bil khusus para penerima bantuan sosial (Bansos).

Bahkan dalam surat tersebut, ikut dicantumkan Pasal 13 a Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang berbunyi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinisasi COVID-19 dapat dikenai sanksi administrasi.

Diantaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.

Sekretaris daerah Pidie Jaya, Jailani Beuramat menyebutkan, surat Bupati yang ditujukan ke para camat agar memberikan pemahaman tentang penyuksesan program vaksinisasi, merupakan tindak lanjut dari Perpres No 14 Tahun 2021.

“Kita hanya meneruskan (Perpres No 14 Tahun 2021) kepada masyarakat kita, kita sampaikan kepada camat untuk menyampaikan kepada Keuchik,” kata Sekda Jailani, (26/6/2021).

Pasalnya, dalam Perpres itu ditegaskan sasaran vaksin yang ogah mengikuti vaksinasi masal tahun 2021, akan dikenai sanksi.

“Itukan meneruskan perpres, jika di pusat sudah berlaku, ya di sini juga tetap diberlakukan nanti. Cuma jangan sampai nanti saat sudah diberlakukan kita panik,” jelasnya.

Informasi dihimpun popularitas.com, bahkan Camat Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Muhammad juga sudah menerbitkan surat yang ditujukan ke para Keuchik Tenyang Pelaksanaan Vaksinisasi COVID-19.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version