Kriminalitas

Warkop fasilitas judi online di Banda Aceh akan ditindak tegas

Warkop fasilitas judi online di Banda Aceh akan ditindak tegas

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh pengelola warung kopi untuk tidak membiarkan lokasi usahanya dijadikan tempat untuk bermain judi dalam bentuk apapun.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Rabu (26/6/2024).

“Kita imbau para pengelola warung kopi agar dapat melarang atau memberikan peringatan terhadap mereka-mereka yang berjudi saat ngopi,” ujarnya.

Bila nantinya para pelaku tetap bandel setelah diperingati, kata dia, pengelola atau warga dapat melapor ke WhatsApp Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Beritahu kami baik masyarakat maupun aparat keamanan yang berjudi, kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Pasang Spanduk Larangan Berjudi

Selain itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah memasang spanduk imbauan dan larangan berjudi di sejumlah warung kopi yang ada di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi maraknya perjudian online maupun offline yang terjadi selama ini, sekaligus menyadarkan masyarakat.

“Ini merupakan langkah preventif sebagai bentuk upaya pencegahan dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah mengamankan 19 penjudi online yang beraksi di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka terancam hukuman cambuk.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak oknum anggota polisi di jajaran yang terlibat dalam perjudian apapun.”Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

Shares: