POPULARITAS.COM – Aparat gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menggerebek sebuah warung ayam keprek di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepasang pria dan perempuan yang bukan mahram di lantai dua bangunan tempat usaha tersebut.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan penindakan tersebut. “Benar, petugas mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan yang bukan mahram di lantai dua tempat penjualan ayam keprek,” ujar Rizal, Rabu (29/4/2026).
Keduanya berinisial AZ dan AS, warga Banda Aceh. Saat diamankan, mereka berada di area lantai dua yang diduga digunakan untuk aktivitas tertutup.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran, aparat langsung melakukan penggerebekan.
Petugas sempat menghadapi kendala saat akan naik ke lantai dua karena dihalangi oleh pemilik usaha. Namun, upaya tersebut tidak menghambat proses penindakan hingga pasangan tersebut berhasil diamankan.
Dalam perjalanan menuju kantor, salah satu terduga sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Selain itu, aparat juga mendalami peran pemilik usaha terkait dugaan keterlibatan dalam memfasilitasi aktivitas yang melanggar aturan.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, termasuk menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.
Kasus ini menambah pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menyalahgunakan fungsi, khususnya di wilayah yang menerapkan syariat Islam seperti Banda Aceh.

Leave a comment