HukumNews

WH Banda Aceh temukan pedagang jual makanan di siang hari

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal, Senin (28/7/2023). Foto: Riska Z/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menemukan adanya pedagang yang menjual makanan dan minuman saat siang hari di bulan Ramadhan.

Makanan dan minuman yang dijual di kawasan Peunayong, Banda Aceh itu kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH setempat.

“Barang dagangan yang disita kemudian diambil kembali pemilik saat waktu asar. Pemilik mengambil kembali setelah menandatangani pernyataan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, Senin (27/3/2023).

Rizal mengatakan, penyitaan dagangan tersebut merupakan teguran keras yang dilakukan dalam upaya menertibkan pedagang nakal di bulan Ramadhan.

“Yang kita sita dagangannya baru satu orang, akan tetapi sebelumnya ada juga pantauan namun itu warung makan milik non muslim dan pengunjung juga non muslim, jadi itu hanya diberi penjelasan saja,” jelasnya.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat agar tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB serta untuk dapat menutup dan menghentikan segala aktivitas usaha saat shalat isya dan tarawih berlangsung.

“Dan dibuka kembali pada pukul 21.30 WIB. Kami juga berharap agar tidak ada temuan-temuan lagi pelaku usaha yang nakal, kami selalu melakukan patroli rutin,” imbuhnya.

Shares: