Home Headline WH Tahan Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum
HeadlineNews

WH Tahan Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum

Share
Ilustrasi, Tersangka pembunuhan sekeluarga berinisial RM saat di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (3/5). (Foto Antara Aceh/M Haris SA)
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh menahan pria berinisial Tj, oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh yang beberapa waktu lalu digerebek warga Lueng Bata karena diduga berbuat mesum.

Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, oknum ASN Kemenag itu ditahan di tahanan Satpol PP dan WH Aceh.

“Ya sudah ditahan,” kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Baca: Kemenag Aceh Bakal Sanksi Oknum ASN yang Digerebek Warga

Heru mengungkapkan, oknum ASN tersebut ditahan selama proses penyelidikan selesai. Lalu dilanjutkan saat proses ke pengadilan.

“Ditahan selama proses penyelidikan selesai dan dilanjutkan ke pengadilan,” ucap Heru.

Baca: Diduga Mesum, Oknum ASN Kemenag Aceh Digerebek Warga

Diketahui oknum pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga berinisial TJ. Ia menjabat di salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara pasangannya RH merupakan OB di kantor tersebut.

Baca: Oknum ASN Kemenag Aceh yang Digerebek Warga Penuhi Panggilan Penyelidik

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal menegaskan bahwa setiap ASN maupun pegawai lembaga yang ia pimpin akan diberikan sanksi jika terbuki melanggar aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Iqbal kepada popularitas.com, Selasa (29/6/2021), menanggapi adanya anak buahnya yang diduga digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Kalau misalnya terbukti pasti ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku, begitu juga kalau tidak terbukti harus direhabilitasi nama baik, termasuk lembaga,” kata Iqbal.

Iqbal belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal kasus tersebut. Kanwil Kemenag Aceh, kata Iqbal, menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan, ini kan sedang dilakukan proses permintaan keterangan, Kita menghargai proses hukum yang sedang dilakukan,” jelas Iqbal.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

15 Tips Menghemat Air di Rumah Selama Musim Kemarau 2026

POPULARITAS.COM – Musim kemarau di Indonesia diperkirakan berlangsung lebih panjang pada 2026...

News

Pengamat minta Mendagri copot sementara jabatan Wabub Pidie Jaya Hasan Basri

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik, Refan Nurreza, minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri),...

NewsSepakbola

UEFA Resmi Boikot Seluruh Kompetisi FIFA, Termasuk Piala Dunia

POPULARITAS.COM – UEFA resmi memutuskan akan memboikot seluruh kompetisi yang berada di...

EkonomiNews

Emas Antam Naik, Satu Gram Tembus Rp2,62 Juta

POPULARITAS.COM – Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau naik pada...