Home elhkpn

elhkpn

3 Tulisan
Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK POPULARITAS.COM - Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut. Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa. Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi. Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017. Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.
News

Akan dilantik Pj Gubernur Aceh, berapa harta kekayaan Achmad Marzuki

Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, Rabu (6/7/2022) secara resmi akan dilantik oleh Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar...

Jenderal Andika pastikan oknum TNI terlibat tragedi Kanjuruhan disanksi pidana
News

Jenderal Andika Perkasa calon Panglima TNI berharta RP179 M

Dari e-lhkpn, diketahui, kekayaan menantu Jenderal Purn AM Hendro Priyono itu, mencapai Rp 179,9 miliar atau persisnya Rp 179.996.172.019.

BPMA diminta jangan seperti Humas Medco
News

Daftar harta kekayaan pejabat struktural Badan Pengelola Migas Aceh

Plt Juru Bicara KPK RI bidang pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, sejak tahun 2020 seluruh pejabat struktural Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), termasuk dalam...