NewsPolitik

Tim Advokasi MoU Helsinki Jadi Bagian Negosiasi Aceh Terhadap Pusat

DPRA. (antara)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk tim kajian dan advokasi MoU Helsinki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh. Tim yang terdiri dari 13 orang tersebut berasal dari unsur akademisi dan ahli.

Salah satu anggota tim, Irham Fahmi menuturkan, tim tersebut nantinya akan dibagi dua kelompok untuk melakukan kajian dan penulisan buku secara akademis.

“Kami dibagi 2 kelompok, penulisan buku 1 dan buku 2. Pembuatan buku ini nggak bisa seperti asal-asalan kayak buat tulisan begitu. Kami duduk, diskusi, karena kita perlu hati-hati juga, kan,” katanya, Kamis, 20 Juni 2019.

Irham mengatakan, hasil kerja tim kajian dan advokasi MoU Helsinki yang dibentuk DPRA ini, nantinya bisa menjadi bagian negosiasi pemerintahan Aceh terhadap pemerintah pusat.

Tugas Irham dalam tim, sebagai periset dan penulis soal implementasi ekonomi paska 14 tahun MoU Helsinki ditandatangani.

“Kemarin kami sudah survei ke daerah, saya ke Bener Meriah dan Gayo Lues ditugaskan,” ujarnya.

Dua buku dengan gaya penulisan akademis yang direncanakan itu, akan mengupas sejauh mana sudah MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah terlaksana.

“Tujuannya, ingin melihat sejuah mana sudah MoU Helsinki ini terlaksana, UUPA ini sudah terlaksana, dimana hambatannya, apa yang harus dilakukan selanjutnya, dan sebagainya,” ungkap Irham.

Hal serupa juga diutarakan Rustam Efendi, yang turut didapuk sebagai tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki. Ia mengatakan, sejauh ini tim sudah berjalan dan telah menggelar beberapa kali pertemuan.

“Tupoksi kerja kita nanti ada panduannya, apa-apa yang mau kita lakukan. Ada soal kewenangan, ada soal implementasi begitu,” katanya.

Sejauh ini, papar Rustam Efendi, tim sudah berjalan selama 3 bulan belakangan. Soal kewenangan dari MoU Helsinki dan UUPA tersebut, ia merincikan tim akan meneliti dan menelurkannya dalam bentuk buku terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, sampai ke tahap Qanun.

Lalu, terkait dengan implementasi MoU Helsinki dan UUPA yang sudah dilakukan, akan ditinjau bagaimana perjalanannya sejauh ini.

“Persoalan implementasi, bagaimana kendala, apa yang harus dilakukan, bagaimana persoalan ekonomi termasuk juga bagaimana kehidupan masyarakat Aceh,” paparnya.*(ASM)

Shares: