Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tolak permohonan euthanasia atau suntik mati terhadap Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong.
Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam persidangan permohonon suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59) nelayan keramba Waduk Pusong, Kamis (20/1/2022).
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022) gelar sidang perdana permohonan suntik mati atau euthanisia warga Aceh atas nama Nazaruddin (59).
Seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terpaksa melayangkan surat permohonan suntik mati atau euthanasia ke...
Nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri...