News

Awal mula relokasi keramba di Lhokseumawe berujung permohonan suntik mati

Seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terpaksa melayangkan surat permohonan suntik mati atau euthanasia ke pengadilan negeri setempat.
Nazaruddin Razali, nelayan yang mengajukan permohonan suntik mati, sedang memperbaiki jaring keramba di Waduk Pusong Lhokseumawe, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Dedy Syahputra

POPULARITAS.COM – Seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terpaksa melayangkan surat permohonan suntik mati atau euthanasia ke pengadilan negeri setempat.

Pria paruh baya ini mengaku kecewa terhadap pemerintah Kota Lhokseumawe atas kebijakannya berencana menggusur keramba yang ada di budi daya ikan dan udang di Waduk Pusong (tempat pembuangan air dari kota)

Kata- kata gusur itu membuatnya tertekan dan trauma serta putus asa membuatnya dirinya nekat mengambil langkah permohonan euthanasia mati. Menurutnya dengan begitu dirinya tidak menyaksikan kerambanya diangkut oleh petugas.

“Jika digusur, lebih baik saya mati saja, sejak awal perekonomian saya sudah terhambat karena pemerintah mengumumkan bahwa waduk itu terkandung limbah sekarang malah mau digusur,” sebut Nazaruddin, Senin (10/1/2022).

Pemerintah Kota Lhokseumawe diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk merelokasi keramba warga di Desa Pusong. Proyek itu bahkan sudah selesai dikerjakan dan dititipkan ke Koperasi Primkopad kota setempat.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Heri Maulana menyebutkan, sebagian pemilik nelayan di waduk setuju keramba mereka dialokasikan dari hasil sosialisasi. Namun sebagian tidak setuju untuk pindahkan.

“Nama-nama sudah ada di kita, tapi yang belum setuju kita akan berupaya melakukan sosialisasi kepada nelayan kita agar mendapatkan tempat yang lebih baik, karena waduk itukan mengandung limbah jadi hasil ikan itu tidak sehat dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Heri, Senin (10/1/2022).

Dia menyebutkan, berdasarkan catatan ada 130 orang buka keramba di waduk tersebut. Dari jumlah ini, nantinya bakal dibagi menjadi 10 kelompok. Mereka diharuskan membuatkan kelompok dalam penerimaan bantuan fasilitas keramba seperti di program relokasi tersebut.

“Bagi mereka yang belum mau direlokasi akan kita upayakan lagi agar mereka mau, ini demi kebaikan kesehatan mereka dan masyarakat yang mengkonsumsi ikan budidaya itu,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lhokseumawe, M Rizal, menyebutkan, setelah keramba itu dipindahkan nantinya waduk itu akan dibersihkan agar tidak terlihat kumuh.

Dan nelayan keramba itu rencananya akan dipindahkan ke lokasi baru di Krueng Cunda, Kota Lhokseumawe, jaraknya dari lokasi lama ke lokasi baru sekitar 50 meter.

“Kita tidak memberatkan mereka, jika mereka ingin dipasangkan keramba dengan jarak lebih dekat lagi boleh saja, yang terpenting tidak di dalam waduk karena itu dilarang keras,” katanya.

Menurut Rizal, semua kebijakan itu diambil untuk memudahkan nelayan keramba budidaya ikan. Sebab jika mereka tidak pindah maka tidak akan mendapatkan bantuan fasilitas, kebutuhan budidaya ikan dari pemerintah.

Tetapi di tempat baru mereka akan dibina, diberikan bantuan juga oleh pemerintah. Tidak hanya itu, kata Rizal, dalam waduk itu mengandung limbah B3 berdasarkan hasil uji lab oleh petugas Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe.

“Maka ikan hasil panen dari keramba waduk tidak dapat dikonsumsi tidak bagus untuk kesehatan masyarakat. Saya meminta masyarakat dapat mengerti demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

 

Shares: