Home News Kakek Pelaku Perkosaan empat bocah di Aceh Besar dituntut 150 bulan penjara
News

Kakek Pelaku Perkosaan empat bocah di Aceh Besar dituntut 150 bulan penjara

Share
Kakek Pelaku Perkosaan empat bocah di Aceh Besar dituntut 150 bulan penjara
TIM Jaksa bersama terdakwa kakek 78 tahun terdakwa pelaku perkosaan terhadap empat bocah di Aceh Besar. FOTO : Ist
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho, kembali menggelar persidangan terhadap kasus perkosaan terhadap empat bocah yang dilakukan kakek berusia 78 tahun. Dengan nomor perkara 19/JN/2020/MS-Jantho, prosesi persidangan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021 dilakukan terhadap pria berumur asal kecamatan montasik tersebut.

Dalam persidangan tersebut, kakek berusia 78 tahun itu, didakwa melakukan perkosaan terhadap empat bocah, yang berusia satu orang berusia 3 tahun, dua orang usia 5 tahun dan satu orang lainnya berusia 7 tahun

Dalam Persidangan dengan agenda penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH. Melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Muhadir S.H cs, menuntut terdakwa ( MN ) usia 78 tahun, dengan tuntutan kurangan badan ( penjara ) sejumlah 150 bulan penjara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc. Membenarkan informasi tersebut,” Ya, Benar. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan Penjara atau 12,5 tahun, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap empat anak dibawah umur, dan Insya Allah sidang putusan musyarawah Majelis Hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021 mendatang “ tutup murtadha.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...