Home News 1.717 PPPK Nakes di lingkungan Pemerintah Aceh terima SK
News

1.717 PPPK Nakes di lingkungan Pemerintah Aceh terima SK

Share
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di Lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (18/7/2023). Foto: Humas Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Penjabat Gubernur Aceh Achmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintah Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023).

Dari 1.717 SK tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sementara sisanya adalah PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Gubernur dalam penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar.

Selain itu prosesi penyerahan SK juga turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh serta sejumlah pejabat SKPA terkait.

Prosesi penyerahan SK tampak berlangsung santai dimana Penjabat Gubernur terlihat mendatangi para Tenaga Kesehatan penerima SK PPPK dan menyapa mereka. Penjabat Gubernur juga menyampaikan selamat kepada mereka dan berpesan agar bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab.

“Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” pesan Gubernur.

Sementara itu, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menyebutkan, poses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini telah berjalan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.

“Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” sebut M Gade.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...