Home News 1.717 PPPK Nakes di lingkungan Pemerintah Aceh terima SK
News

1.717 PPPK Nakes di lingkungan Pemerintah Aceh terima SK

Share
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di Lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (18/7/2023). Foto: Humas Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Penjabat Gubernur Aceh Achmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintah Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023).

Dari 1.717 SK tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sementara sisanya adalah PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Gubernur dalam penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar.

Selain itu prosesi penyerahan SK juga turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh serta sejumlah pejabat SKPA terkait.

Prosesi penyerahan SK tampak berlangsung santai dimana Penjabat Gubernur terlihat mendatangi para Tenaga Kesehatan penerima SK PPPK dan menyapa mereka. Penjabat Gubernur juga menyampaikan selamat kepada mereka dan berpesan agar bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab.

“Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” pesan Gubernur.

Sementara itu, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menyebutkan, poses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini telah berjalan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.

“Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” sebut M Gade.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...