Home News 10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi
News

10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) Sebanyak 4.176 warga binaan permasyarakatan di Aceh menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Sepuluh di antara napi penerima remisi di Aceh tersebut merupakan tahanan yang tersandung kasus korupsi.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, 16 di antara narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi tersebut.

“Berdasarkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 16 narapidana langsung bebas hari ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Provinsi Aceh, Agus Toyib, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Agus menjelaskan, dari total 8.479 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh Aceh, yang menerima remisi sebanyak 4.196 orang. Namun yang mendapat persetujuan remisi umum tahun 2019 sebanyak 4.176 orang narapidana.

Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan langsung bebas dari 116 napi yang seharusnya juga sudah dapat menghirup udara bebas. Namun 100 orang tersebut masih harus menjalani hukuman subsider.

Diketahui, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan di Aceh mencapai 26 unit. Jumlah warga binaan permasyarakatan dilaporkan mencapai 8.479 orang.

Napi Korupsi Dapat Remisi

Pihak Kemenkum HAM juga memberikan remisi untuk sepuluh orang napi korupsi di Aceh pada peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia. Mereka disebut memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik, dan bukan divonis hukuman mati atau seumur hidup.

“Napi kasus korupsi ada juga yang mendapat remisi. Selama yang bersangkutan sudah membayar denda dan mengganti uang pengganti, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, itu bisa diberikan remisi,” ujarnya.

Penyerahan remisi kepada napi secara simbolis digelar di LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Dua napi yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas, menerima surat remisi serta bingkisan yang diserahkan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version