Home News 10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi
News

10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) Sebanyak 4.176 warga binaan permasyarakatan di Aceh menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Sepuluh di antara napi penerima remisi di Aceh tersebut merupakan tahanan yang tersandung kasus korupsi.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, 16 di antara narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi tersebut.

“Berdasarkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 16 narapidana langsung bebas hari ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Provinsi Aceh, Agus Toyib, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Agus menjelaskan, dari total 8.479 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh Aceh, yang menerima remisi sebanyak 4.196 orang. Namun yang mendapat persetujuan remisi umum tahun 2019 sebanyak 4.176 orang narapidana.

Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan langsung bebas dari 116 napi yang seharusnya juga sudah dapat menghirup udara bebas. Namun 100 orang tersebut masih harus menjalani hukuman subsider.

Diketahui, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan di Aceh mencapai 26 unit. Jumlah warga binaan permasyarakatan dilaporkan mencapai 8.479 orang.

Napi Korupsi Dapat Remisi

Pihak Kemenkum HAM juga memberikan remisi untuk sepuluh orang napi korupsi di Aceh pada peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia. Mereka disebut memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik, dan bukan divonis hukuman mati atau seumur hidup.

“Napi kasus korupsi ada juga yang mendapat remisi. Selama yang bersangkutan sudah membayar denda dan mengganti uang pengganti, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, itu bisa diberikan remisi,” ujarnya.

Penyerahan remisi kepada napi secara simbolis digelar di LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Dua napi yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas, menerima surat remisi serta bingkisan yang diserahkan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Nabati yang Proteinnya Lebih Tinggi dari Dua Butir Telur

POPULARITAS.COM – Selama ini telur dikenal sebagai salah satu sumber protein yang...

News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

Exit mobile version