Home News 10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi
News

10 Napi Terpidana Korupsi di Aceh Terima Remisi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) Sebanyak 4.176 warga binaan permasyarakatan di Aceh menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Sepuluh di antara napi penerima remisi di Aceh tersebut merupakan tahanan yang tersandung kasus korupsi.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, 16 di antara narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi tersebut.

“Berdasarkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 16 narapidana langsung bebas hari ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Provinsi Aceh, Agus Toyib, Sabtu, 17 Agustus 2019.

Agus menjelaskan, dari total 8.479 orang warga binaan pemasyarakatan di seluruh Aceh, yang menerima remisi sebanyak 4.196 orang. Namun yang mendapat persetujuan remisi umum tahun 2019 sebanyak 4.176 orang narapidana.

Dari jumlah itu, 16 orang dinyatakan langsung bebas dari 116 napi yang seharusnya juga sudah dapat menghirup udara bebas. Namun 100 orang tersebut masih harus menjalani hukuman subsider.

Diketahui, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan di Aceh mencapai 26 unit. Jumlah warga binaan permasyarakatan dilaporkan mencapai 8.479 orang.

Napi Korupsi Dapat Remisi

Pihak Kemenkum HAM juga memberikan remisi untuk sepuluh orang napi korupsi di Aceh pada peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia. Mereka disebut memenuhi kriteria seperti berkelakuan baik, dan bukan divonis hukuman mati atau seumur hidup.

“Napi kasus korupsi ada juga yang mendapat remisi. Selama yang bersangkutan sudah membayar denda dan mengganti uang pengganti, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, itu bisa diberikan remisi,” ujarnya.

Penyerahan remisi kepada napi secara simbolis digelar di LP Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Dua napi yang mendapat remisi dan dinyatakan langsung bebas, menerima surat remisi serta bingkisan yang diserahkan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.* (ASM)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version