News

1000 personel kawal pergantian tahun baru di Banda Aceh

Personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengawal ketat lokasi sentral perayaan malam tahun baru 2022 di ibu kota provinsi Aceh itu dari pesta kembang api.
Personel gabungan TNI/Polri siaga mengamankan lokasi sentral perayaan malam tahun baru, di Simpang Lima Banda Aceh, Sabtu dini hari (1/1/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

POPULARITAS.COM – Personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengawal ketat lokasi sentral perayaan malam tahun baru 2022 di ibu kota provinsi Aceh itu dari pesta kembang api.

“Ada 1.000 personel yang mengawal agar tidak ada perayaaan malam tahun baru ini,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, dikutip dari Antara (1/1/2022).

Titik sentral perayaan malam pergantian tahun di kota ini yaitu bundaran Simpang Lima, Peunayong Banda Aceh, atau tidak jauh dari masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Pengawalan perayaan tahun baru di titik tersebut juga dipantau oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta wakilnya Zainal Arifin, Wakil Ketua DPRK Usman, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kata Aminullah, tak hanya dari unsur TNI/Polri dan petugas Satpol PP/WH saja yang terlibat dalam mengamankan ini, melainkan seluruh unsur pemerintahan hingga ke gampong-gampong (desa), hingga tidak terjadinya perayaan.

“Seluruhnya kita libatkan malam ini, di semua titik-titik rawan yang mungkin bisa terjadi pelanggaran (perayaan tahun baru), sudah kita sebarkan,” kata Aminullah.

Aminullah mengucapkan terima kasih kepada warga Banda Aceh karena telah mematuhi seruan Forkopimda untuk tidak merayakan tahun baru, sehingga malam ini tidak ada pesta kembang api di ibu kota provinsi Aceh ini.

“Alhamdulillah tidak ada satu petasan pun, tidak ada terompet, dan tidak ada kegiatan hura-hura lainnya di Banda Aceh malam ini,” ujar Aminullah.

Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh telah mengeluarkan seruan larangan perayaan malam pergantian tahun baru 2022, dan telah disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

Dalam seruan bersama tersebut, masyarakat Banda Aceh dilarang merayakan malam tahun baru dalam bentuk apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Adapun larangan perayaan itu seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.

Tak hanya aparat keamanan, puluhan anggota radio antar penduduk Indonesia (RAPI) juga terlihat, hingga petugas LLAJ untuk mengamankan lokasi Simpang Lima Banda Aceh tersebut.

Shares: