Home Hukum 12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Hukum

12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar

Share
12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pengirim 12 kilogram ganja kering tujuan Bogor, dengan modus paket berisi suku cadang (spare part) mobil, via kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah mengendus keberadaan pelaku Ulul (32), petugas langsung tangkap pelaku di rumahnya di Gampong Lingkok, Kabupaten Pidie. Tanpa perlawanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi di Banda Aceh, Selasa (28/6/2022).

Tendri mengatakan pelaku sebelumnya mengirim ganja kering 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat, 28 April 2022.

Kemudian, saat di gudang kargo, petugas mencurigai salah satu paket dengan klaim manifes berisi suku cadang kendaraan yang akan dikirimkan ke Bogor, Jawa Barat.

“Petugas di gudang kargo curigai paket tersebut, setelah dibuka ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujarnya.

Lalu, kata Tendri, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukan ganja kering yang hendak dikirimkan ke Bogor. Petugas langsung mengamankan ganja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah itu, lanjut Tendri, pihaknya mencari pengirim barang tersebut hingga akhirnya tertangkap di rumahnya.

“Kami menemukan pelaku di rumahnya. Saat kami geledah di rumahnya tidak ditemukan barang bukti lainnya, tapi pelaku mengaku daun ganja kering itu dia yang kirim,” kata Tendri.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...