POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK).
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara yang terjadi pada 21 Mei 2026 itu kini berjumlah 12 orang.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi serta menganalisis rekaman video dan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dizha, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Berdasarkan hasil penyidikan, MJ (23) diduga berperan mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk WS, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah Gedung Fakultas Pertanian USK.
“Kesembilan tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP,” ucapnya.
Dizha menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
“Kami masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya,” ujarnya.
Peristiwa pembakaran dan pengrusakan Gedung Fakultas Pertanian USK pada 21 Mei lalu menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Polisi menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak universitas untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Selain itu, upaya pemulihan fasilitas yang terdampak juga terus dilakukan agar kegiatan perkuliahan dapat kembali berjalan normal.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.









Leave a comment