Home Hukum 12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

Share
12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Tangkapan layar kebarakan gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). 

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara yang terjadi pada 21 Mei 2026 itu kini berjumlah 12 orang.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,  Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi serta menganalisis rekaman video dan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Dizha, Selasa (9/6/2026).

Menurut Dizha, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

Berdasarkan hasil penyidikan, MJ (23) diduga berperan mengarahkan massa untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk WS, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan. MJ juga disebut memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

Atas perbuatannya, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. 

Mereka diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan ke arah Gedung Fakultas Pertanian USK.

“Kesembilan tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP,” ucapnya.

Dizha menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

“Kami masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya,” ujarnya.

Peristiwa pembakaran dan pengrusakan Gedung Fakultas Pertanian USK pada 21 Mei lalu menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Polisi menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak universitas untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Selain itu, upaya pemulihan fasilitas yang terdampak juga terus dilakukan agar kegiatan perkuliahan dapat kembali berjalan normal.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...