Home Hukum 13 korban narkoba di Banda Aceh direhabilitasi
HukumNews

13 korban narkoba di Banda Aceh direhabilitasi

Share
13 korban narkoba di Banda Aceh direhabilitasi
Ilustrasi gelar perkara narkoba. (TEMPO/Iqbal Lubis)
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh merehabilitasi sebanyak 13 korban penyalahgunaan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang sepanjang 2022.

Kepala BNN Kota Banda Aceh Masduki mengatakan dari 13 korban narkoba tersebut, lima orang di antaranya dirujuk ke sejumlah tempat rehabilitasi, baik milik BNN RI maupun yayasan masyarakat.

“Mereka semua menjalani rehabilitasi rawat jalan. Dari 13 orang yang dirawat tersebut, lima dirujuk ke tempat lain seperti ke panti rehabilitasi BNN RI di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan lainnya,” kata Masduki, dikutip dari laman Antara, Sabtu (7/1/2023).

Didampingi Penanggung Jawab Seksi Rehabilitasi BNN Kota Banda Aceh Desi Rosdiana, Masduki mengatakan mereka yang dirujuk tersebut karena kondisinya masuk kategori berat. Bahkan ada yang sudah mengalami gangguan jiwa.

Selain itu, mereka tersebut harus dirujuk karena BNN Kota Banda Aceh tidak memiliki fasilitas rawat inap. Selama ini, BNN Kota Banda Aceh hanya menjalankan program rawat jalan, kata Masduki yang sebelumnya menjabat Kepala BNN Kota Sabang.

“Dari 13 orang yang direhabilitasi tersebut, 12 orang di antaranya pemakai sabu-sabu dan seorang pengguna ganja. Mereka yang direhabilitasi berusia antara 23 hingga 53 tahun dan rata-rata sudah bekerja,” kata Masduki menyebutkan.

Sementara itu, Penanggung Jawab Seksi Rehabilitasi BNN Kota Banda Aceh Desi Rosdiana mengatakan dari pengakuan mereka yang direhabilitasi tersebut, awalnya menggunakan narkoba karena coba-coba. Lama kelamaan akhirnya ketagihan.

“Semakin lama mereka memakai, semakin tidak terkontrol dan dosis mereka gunakan semakin meningkat, hingga akhirnya menjadi ketergantungan barang terlarang tersebut,” kata Desi Rosdiana menyebutkan.

Desi Rosdiana mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada anggota keluarganya yang menggunakan narkoba supaya segera dibawa ke BNN Kota Banda Aceh untuk direhabilitasi. Bagi mereka yang direhabilitasi tidak akan dituntut secara pidana.

“Jangan malu jika ada anggota keluarga yang direhabilitasi karena narkoba. “Memang, selama ini ada stigma mereka yang memakai narkoba adalah orang jahat. Rehabilitasi untuk memulihkan mereka dari ketergantungan narkoba,” kata Desi Rosdiana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPBD Pidie Kelola Dana Transisi Pascabencana Hampir Rp1 miliar

POPULARITAS.COM -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie, mendapat gelontoran dana sebesar Rp...

EkonomiNews

Panen Bawang Merah di Lahan Bekas Lumpur Banjir Pidie Jaya, Tandai kebangkitan Petani

POPULARITAS.COM – Kantor Bank Indonesia Perwakilan Aceh (KPwBI) Aceh memanen bawang merah...

KesehatanNews

Selain Kaya Serat, Ini Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan

POPULARITAS.COM – Segar dan kaya air, buah pir menjadi camilan sehat yang...

News

BMKG Peringatkan Banjir Rob 8–22 Juli 2026, Dipicu Fenomena Super New Moon

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi...