News

15 Ribu Pekerja Transportasi di Aceh Terdampak Aturan Larangan Mudik

Hore..Pemerintah Aceh akhirnya bolehkan mudik lokal
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Pemerintah mengeluarkan PermenhubNomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H agar tidak melakukan mudik dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama bulan ramadan.

Sehingga dampak dari larangan mudik tersebut di Aceh, empat titik perbatasan di sekat. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi dan jalur tikus keluar masuk Aceh, juga dijaga ketat.

Aturan larangan mudik itu juga berdampak ke pekerja transportasi di Aceh. Ketua DPD Organda Aceh, Ramli Istana mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah tersebut untuk mengendalikan wabah covid. Namun, kata dia pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja transportasi akibat kebijakan itu.

“Ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 15.000 pekerja transportasi di Aceh diantaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?” ujar Ramli Istana seperti dilansir laman dishub.acehprov.go.id.

Kata Ramli, Pemerintah perlu mempersiapkan suatu kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi seperti supir dalam memenuhi kebutuhan di hari raya nanti.

“Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan, kebutuhan baju baru anak-anak, daging meugang dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama,” lanjutnya.

Sementara, empat titik wilayah perbatasan Aceh – Sumut yang disekat, yaitu Kuala Simpang, Kutacane, Subulussalam, dan Singkil, merupakan pintu gerbang Aceh yang akan dilakukan pembatasan pergerakan, baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.

Namun, ada beberapa yang diperbolehkan diantaranya ambulans, mobil barang, dan kendaraan dalam keadaan darurat lainnya.

Shares: