Home News 15 Ribu Pekerja Transportasi di Aceh Terdampak Aturan Larangan Mudik
News

15 Ribu Pekerja Transportasi di Aceh Terdampak Aturan Larangan Mudik

Share
Hore..Pemerintah Aceh akhirnya bolehkan mudik lokal
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah mengeluarkan PermenhubNomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H agar tidak melakukan mudik dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama bulan ramadan.

Sehingga dampak dari larangan mudik tersebut di Aceh, empat titik perbatasan di sekat. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi dan jalur tikus keluar masuk Aceh, juga dijaga ketat.

Aturan larangan mudik itu juga berdampak ke pekerja transportasi di Aceh. Ketua DPD Organda Aceh, Ramli Istana mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah tersebut untuk mengendalikan wabah covid. Namun, kata dia pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja transportasi akibat kebijakan itu.

“Ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 15.000 pekerja transportasi di Aceh diantaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?” ujar Ramli Istana seperti dilansir laman dishub.acehprov.go.id.

Kata Ramli, Pemerintah perlu mempersiapkan suatu kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi seperti supir dalam memenuhi kebutuhan di hari raya nanti.

“Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan, kebutuhan baju baru anak-anak, daging meugang dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama,” lanjutnya.

Sementara, empat titik wilayah perbatasan Aceh – Sumut yang disekat, yaitu Kuala Simpang, Kutacane, Subulussalam, dan Singkil, merupakan pintu gerbang Aceh yang akan dilakukan pembatasan pergerakan, baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.

Namun, ada beberapa yang diperbolehkan diantaranya ambulans, mobil barang, dan kendaraan dalam keadaan darurat lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...