POPULARITAS.COM – Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe disebut belum menerima gaji sejak Juni 2026. Kondisi tersebut membuat para PPPK mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma.
Para PPPK mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena gaji belum dibayarkan selama beberapa bulan. Bahkan, sebagian di antaranya mengaku sudah kesulitan mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni 2026. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Haji Uma, Rabu (9/9/2026).
Menerima pengaduan tersebut, Haji Uma langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe Teguh Heriyanto.
Haji Uma meminta penjelasan terkait penyebab gaji PPPK belum dibayarkan sekaligus meminta kepastian kapan hak para pegawai tersebut dapat diterima.
Menurut Haji Uma, Wali Kota Lhokseumawe membenarkan adanya kekurangan anggaran saat pengajuan kontrak PPPK. Pemko Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat.
“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” ujar Haji Uma.
Haji Uma mengatakan Kepala BPKD Lhokseumawe menyampaikan bahwa pembahasan perubahan anggaran mulai dilakukan DPRK Lhokseumawe pada hari ini.
Dia berharap proses pembahasan hingga pengesahan APBK Perubahan dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, gaji para tenaga PPPK yang tertunda dapat segera dicairkan.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” katanya.
Haji Uma juga meminta Pemko Lhokseumawe menyiapkan proses pencairan sejak sekarang. Dengan demikian, pembayaran dapat langsung dilakukan setelah APBK Perubahan disahkan.
Selain itu, Haji Uma meminta Pemko memberikan informasi yang jelas kepada para PPPK terkait kepastian pembayaran gaji mereka.
Pemko Lhokseumawe sebelumnya telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 86,9 miliar.
Dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Anggaran itu diperuntukkan untuk memenuhi kekurangan belanja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS.
Namun, dana tersebut tidak dapat langsung dicairkan untuk pembayaran gaji. Anggaran harus terlebih dahulu diformulasikan dan disahkan melalui mekanisme APBK Perubahan (APBK-P).
Pengesahan APBK-P selanjutnya dilakukan melalui rapat paripurna DPRK Lhokseumawe bersama Pemko Lhokseumawe.
Dengan proses tersebut, pembayaran gaji 2.948 PPPK diharapkan dapat segera dilakukan setelah seluruh tahapan penganggaran selesai.








Leave a comment