Home News Abdullah dibebastugaskan sebagai Kepala Inspektorat Aceh
News

Abdullah dibebastugaskan sebagai Kepala Inspektorat Aceh

Share
Abdullah. FOTO : inspektorat.acehprov.go.id
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah dibebastugaskan oleh Gubernur Muzakir Manaf. Langkah itu dilakukan sebagai upaya kelancaran pemeriksaan terhadap yang bersangkuatan terkait dengan dugaan pelanggaran displin sebagai ASN.

Pembebastugasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural yang ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dugaan pelanggaran itu memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

Abdullah yang lahir di Bireuen, 25 Mei 1975, tercatat sebagai PNS dengan NIP 197505252006041005 dan berpangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b. Sebelum dibebastugaskan sementara, ia menjabat sebagai Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.

Berdasarkan keputusan tersebut, pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku terhitung sejak 9 September 2026 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Meski dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan, Abdullah tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada Abdullah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk menjalankan tugas Inspektur Aceh selama proses tersebut, Sekretaris Inspektorat Aceh, Hanum, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.

Keputusan Gubernur Aceh itu juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Regional XIII Aceh Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh, Inspektur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polisi Maksimalkan Pencarian Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

POPULARITAS.COM – Polri memastikan memaksimalkan pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat...

News

Speedboat Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

POPULARITAS.COM – Tim SAR gabungan Banten menggelar operasi pencarian terhadap sebuah speedboat...

News

Sejarah Hari Olahraga Nasional 9 September Berawal Dari PON Solo 1948

POPULARITAS.COM – Setiap tanggal 9 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Olahraga Nasional...

News

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Kartrid Vape Etomidate

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sebanyak 2.538 kartrid...