POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, lolos dari sanksi pemecatan.
Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa. Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa. Pengadilan tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (4/9/2026), Pengadilan Tinggi Militer menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan terdakwa.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa yaitu terdakwa-I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa-II Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa-III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar Nrp 240121/P dan Terdakwa-IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan tersebut.
Namun, laman SIPP tidak mencantumkan identitas majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
2 Prajurit Lolos Pemecatan
Dalam putusan banding, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum penjara selama 2 tahun.
Keduanya tetap dijatuhi pidana penjara, tetapi terbebas dari sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, putusan banding mengubah salah satu bagian penting dari vonis sebelumnya, yakni menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi.
2 Terdakwa Lain Tetap Dihukum
Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan dalam hal pidana penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Adapun Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam SIPP.
Dengan putusan tersebut, keempat terdakwa tetap menjalani hukuman pidana penjara, sedangkan dua terdakwa, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, tidak lagi dikenai sanksi pemecatan seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.









Leave a comment