POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba internasional yang berkaitan dengan seorang pilot asal Malaysia yang ditangkap di Jakarta, Indonesia.
Enam tersangka tersebut ditangkap dalam operasi khusus yang digelar Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Kepolisian Diraja Malaysia (JSJN) pada 20-28 Agustus 2026 di sejumlah lokasi.
Direktur JSJN Bukit Aman Datuk Hussein Omar Khan mengatakan, para tersangka berusia antara 23 hingga 50 tahun.
Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap co-pilot berusia 39 tahun yang ditahan aparat Indonesia di Jakarta sejak 29 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap co-pilot itu dilakukan pada 11-15 Agustus 2026.
“Hasil penyelidikan dan intelijen menunjukkan bahwa semua tersangka memiliki peran dalam sindikat pengedaran narkoba yang melibatkan co-pilot tersebut,” kata Hussein, dikutip dari Bernama, Jumat (4/9/2026).
Sempat kabur ke Thailand dan Vietnam
Dari enam tersangka yang ditangkap, empat orang sempat melarikan diri ke luar Malaysia setelah kasus tersebut terungkap.
Dua tersangka melarikan diri ke Thailand, sedangkan dua lainnya kabur ke Vietnam. Namun, keempatnya akhirnya ditangkap setelah kembali ke Malaysia. Dua pria yang sebelumnya melarikan diri ke Thailand ditangkap ketika kembali ke Malaysia menggunakan feri melalui Kuah, Langkawi.
Sementara itu, dua tersangka yang sebelumnya berada di Vietnam ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Penang.
Hussein mengatakan, seluruh tersangka kini ditahan berdasarkan Akta Dadah Berbahaya (Langkah-Langkah Pencegahan Khas) 1985.
Aturan tersebut memungkinkan polisi menahan para tersangka hingga 60 hari untuk melengkapi penyelidikan sebelum keputusan mengenai penahanan lebih lanjut dibuat.
“Sebagian hasil penyelidikan terhadap enam pria tersebut akan dibagikan kepada pihak kepolisian Indonesia,” ujar Hussein.
Co-pilot ditangkap di Jakarta
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang co-pilot warga Malaysia oleh aparat Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada akhir Juli lalu.
Pria berusia 39 tahun itu diduga berupaya menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam pemeriksaan, aparat menemukan 15 bungkusan berisi sekitar 70.114 kapsul ekstasi dan sabu atau methamphetamine. Total narkoba tersebut diperkirakan bernilai sekitar 45 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 180 miliar berdasarkan harga pasar di Malaysia.
Pengembangan kasus oleh kepolisian Malaysia kemudian mengarah pada enam pria yang diduga memiliki peran dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.
Kepolisian Malaysia juga akan membagikan hasil penyelidikan kepada aparat Indonesia untuk membantu mengungkap jaringan yang lebih luas.









Leave a comment