Home Hukum 2 Ditangkap, Kejati Aceh Masih Buru 39 Buron Lagi
HukumNews

2 Ditangkap, Kejati Aceh Masih Buru 39 Buron Lagi

Share
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. (popularitas/dani)
Share

POPULARARITAS.COM – Kejati Aceh membentuk tim khusus yang diberi nama tangkap buronan (tabur) untuk mengejar para daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Tim ini mulai bekerja pada Januari 2021.

“Buronan di Kejaksaan Tinggi Aceh kurang lebih 41 orang, seluruh wilayah Aceh. Alhamdulillah hari ini sudah dua orang (ditangkap). Mudah-mudahan sisanya kami punya program untuk menuntaskan ini,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (18/1/2021).

Yusuf menjelaskan, tim tabur ini diisi oleh personel intelijen Kejati Aceh. Mereka juga bekerja sama dengan seluruh Kejari kabupaten/kota di Tanah Rencong.

Ia menyampaikan, dari 39 buronan yang masih diburu, beberapa di antaranya ternyata sudah kabur ke Malaysia. Hal ini berdasarkan keterangan dari masing-masing kepala desa (keuchik), tempat buronan tinggal.

“Kalau yang ini (dua orang yang ditangkap) dalam negeri. Tapi dari 39 ini masalahnya ada yang di Malaysia. Ada beberapa yang di Malaysia, kami sudah mendapat keterangan dari kepala desa, memberi keterangan bahwa mereka sudah di Malaysia,” jelas Yusuf.

Meski demikian, kata Yusuf, pihak Kejati Aceh tetap melakukan upaya-upaya bagaimana caranya agar buronan di luar negeri itu ditangkap juga.

“Hal itu tidak mengurangi niat kami (untuk menangkap mereka) dan mudah-mudahan kami bisa menuntaskan semuanya. Ini memang sudah program kami pada tahun 2021 ini,” tutur Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus Kejati Aceh menangkap dua buronan di dua lokasi berbeda pada Senin (18/1/2021). Kedua buronan ini masing-masing ditangkap di Kabupaten Bireuen dan Aceh Besar.

Di Kabupaten Bireuen, tim khusus Kejati Aceh menangkap buronan berinisial SB bin MA. Penangkapan turut dibantu oleh Kejari Bireuen.

Sementara di Aceh Besar, tim khusus Kejati Aceh menangkap buronan berinisial M. Dalam penangkapan ini, Kejati Aceh juga dibantu oleh Kejari Jantho.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...