Home News 200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak
News

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Share
OJK minta perbankan blokir 17.026 rekening terlibat judi online
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.)
Share

POP ULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama setelah hampir 200.000 anak di Indonesia dilaporkan terpapar praktik ilegal tersebut.

Menurut dia, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret berupa pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan judi online yang masih beroperasi. “Ada 200.000 remaja kita terpapar judol. Saya kira pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi justru harus melakukan langkah untuk pencegahan dan penindakan tentunya,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah harus serius memberantas situs, aplikasi, maupun jaringan yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi daring. Rudianto juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap situs-situs judi online yang hingga kini masih bisa diakses masyarakat.

Menurut dia, data yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. “Maka dari itu, jangan sampai ada anggapan pembiaran terhadap situs-situs judol yang masih belum diblokir,” ujarnya.

Ia menambahkan Presiden Prabowo Su6,bianto juga telah menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan judi daring di Indonesia.

Rudianto menilai langkah Polri yang sebelumnya menangkap 320 warga negara asing (WNA) terkait sindikat judi online harus terus dikembangkan hingga ke akar jaringan pelaku.

Selain penindakan hukum, ia meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya judi online. Menurutnya, kecanduan judol dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya.

“Itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, maka tidak menutup kemungkinan mentalnya rusak, begitu mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia sehingga seluruh pihak diminta aktif melakukan edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak dari praktik judi online.

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bantu warga sambut ramadhan, Pemerintah Aceh gelar pasar murah di 23 kabupaten dan kota, catat tanggal dan lokasi
News

Duka Mualem untuk gempa Venezuela

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sampaikan duka cita mendalam kepada pemerintah...

News

Kodim 0101/Kota Banda Aceh Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektar di Pegunungan Indrapuri

POPULARITAS.COM – Personel Kodim 0101/Kota Banda Aceh berhasil menemukan ladang ganja seluas...

News

MPU Aceh Keluarkan Fatwa soal Utang Korban Bencana, Begini Ketentuannya

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Pelunasan utang...

NewsWisata

Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim

POPULARITAS.COM – Kementerian Pariwisata terus memperkuat pengembangan wisata ramah Muslim untuk meningkatkan...