Home News Apakah 18 Agustus 2026 Libur Sambut HUT Ke-81 RI?
News

Apakah 18 Agustus 2026 Libur Sambut HUT Ke-81 RI?

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pertanyaan apakah 18 Agustus 2026 libur, mungkin muncul di benak sebagian masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI).

Namun, jawabannya, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional dan tidak ditetapkan sebagai cuti bersama seperti pada tahun lalu.

Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti kalender kerja nasional pada dasarnya mesti kembali beraktivitas seperti biasa sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

18 Agustus bukan cuti bersama

Dalam kalender libur nasional 2026, pemerintah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati HUT RI.

Namun, sehari setelahnya, yakni 18 Agustus, tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, tidak ada tambahan libur nasional secara otomatis setelah peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini.

Adapun sejumlah tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama pada 2026 antara lain 16 Februari, 18 Maret, 20 Maret, 23 Maret, 24 Maret, 25 Maret, 15 Mei, dan 28 Mei. 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), 18 Agustus juga bukan merupakan cuti bersama berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ASN pada dasarnya kembali menjalankan tugas kedinasan seperti biasa pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Namun, pelaksanaan kegiatan tetap dapat menyesuaikan kebijakan atau ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing instansi. Sementara itu, pekerja swasta mengikuti ketentuan cuti dan hari kerja yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Meski bukan hari libur nasional atau cuti bersama, masyarakat tetap dapat mengajukan cuti pribadi pada 18 Agustus 2026. Bagi karyawan swasta, persetujuan cuti bergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan.

Adapun ASN mengajukan cuti sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Dengan mengambil cuti pada Selasa, 18 Agustus, masyarakat yang libur pada Senin, 17 Agustus, dapat memperoleh waktu istirahat lebih panjang. Meski begitu, cuti tersebut bukan bagian dari libur yang ditetapkan pemerintah secara nasional.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax hingga Turbo Turun

POPULARITAS.COM – PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax,...

Sempat down, kini Facebook dan Instagram sudah bisa diakses
News

Psikolog: Media Sosial Cerminkan Karakter hingga Integritas Seseorang

POPULARITAS.COM – Psikolog klinis, Ratih Ibrahim, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam...

News

JK Buka Suara soal Kericuhan di Hari Damai Aceh 2026

POPULARITAS.COM – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus tokoh kunci tercapainya Kesepakatan...

News

Dampak Gempa NTT: 47 Orang Meninggal, 346 Rumah Rusak, hingga 5 Bandara Terdampak

POPULARITAS.COM – Gempa bermagnitudo 7,7 memberikan dampak cukup besar di beberapa wilayah...