Kriminalitas

260 gram sabu diamankan dari petani di Lhokseumawe

260 gram sabu diamankan dari petani di Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seorang petani yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (22/6/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Yang bersangkutan berinisial FH (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Bersama dirinya petugas mengamankan 260 gram sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada popularitas.com, Senin (24/6/2024).

Dari informasi itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap FH saat hendak masuk ke rumahnya. Barang haram itu pun ditemukan saat penggeledahan.

“Ada barang bukti 260 gram sabu yang kita amankan beserta satu unit iphone, sendok plastik, gunting, plastik transparan dan timbangan elektrik,” jelasnya.

Kepada petugas FH mengaku bahwa barang haram ini diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali. Kini FH pun ditahan untuk proses hukum lanjut.

“Kita masih lakukan pengembangan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Shares: