News

30 PNS di Pidie Jaya Terjaring Razia Prokes, Sekda Siapkan Sanksi Berat

Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat. (popularitas/Nurzahri)

30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, terjaring razia protokol kesehatan, selama pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang disiplin protkes.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 itu diketahui mulai berlaku di Pidie Jaya, pada September 2020. Selama itu pula, satgas Covid-19 Pidie Jaya, rutin menggelar razia pelanggar protkes hingga Desember 2020.

Dalam razia tersebut, bukan hanya masyarakat biasa yang terjaring, namun sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Pidie Jaya, juga kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Dari total 30 PNS yang terjaring razia akibat abai protkes tersebut tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya.

Meliputi, Kecamatan Meureudu empat PNS. Meurah Dua, tiga PNS. Ulim lima PNS. Bandar Baru, empat. Pante Raja, tiga orang. Kemudian di Kecamatan Trienggadeng empat, Jangka Buya, dua PNS, dan Bandar Dua, sebanyak lima PNS.

Sekretaris daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jaila Beuramat mengakui, selama pelaksaan razia dengan dasar Hukum Perbup Nomor 27 Tahun 2020 itu, terdapat beberapa bawahanya yang terjaring razia.

Dasarnya, pelaksanaan razian protkes tersebut dilakukan secara serentak, bukan hanya berfokus untuk masyarakat maupun PNS.

“Kita lakukan razia secara umum, cuma kemaren kan (selama razia protkes) ada beberapa PNS yang terjaring,” kata Sekda Pidie Jaya, Jailani, Senin (21/12/2020).

Saat terjaring, para PNS tersebut selain ditegur langsung oleh tim razia, juga dilaporkan ke atasan.

“Saya tegur langsung. Bahkan saya ingatkan kalau ke depannya PNS tersebut kedapatan kembali melanggar Protkes, sanksi yang akan kita berikan lebih berat ketimbang masyarakat biasa,” tegasnya.

Shares: