News

37 TKA Dikeluarkan dari Aceh Diduga Ilegal

37 TKA Dikeluarkan dari Aceh Diduga Ilegal
Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) keluar dari kompleks proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah mereka tidak bisa menunjukkan izin kerja dari pemerintah, Kamis (3-9-2020). ANTARA/HO-Kemenaker RI

POPULARITAS.COM – Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh, Kamis (3/9/2020).

Tindakan ini dilakukan Tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum ada izin kerja dari pemerintah.

“Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya karena selama ini belum memiliki izin bekerja dan dokumen lain terkait izin kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis (3/9/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, puluhan TKA tersebut akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan, seperti notifikasi, visa kerja, dan kartu izin tinggal sementara (kitas).

Kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya, kata dia, sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di Tanah Air.

“Karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Disnakermobduk Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan, kami di sini hanya pembinaan, pemantauan, dan koordinasi saja,” kata Rahmatullah.

Rahmatullah juga mengakui kedatangan tim dari Kemenaker RI ke Nagan Raya setelah pemberitaan media terkait dengan kedatangan puluhan TKA tersebut karena ada dugaan mereka belum memiliki izin kerja resmi dari pemerintah.[acl]

Shares: