News

4.833 narapidana di Aceh peroleh remisi khusus idul fitri

Sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2020 Masehi.
4.833 narapidana di Aceh peroleh remisi khusus idul fitri
Sejumlah narapidana Lapas Lhoknga menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan COVID-19 di Lapas Lhoknga, Aceh Besar, Senin (6/4/2020). Antara Aceh/M Haris SA

POPULARITAS.COM : Sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2020 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

“Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh,” kata Meurah Budiman, seperti di wartakan Kantor Berita Antara, Jumat (14/5/2021)

baca juga : 279 narapidana di Pidie peroleh remisi khusus idul fitri 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 4.848 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Dari 4.848 narapidana yang diusulkan menerima remisi, kata Meurah Budiman, 15 orang di antaranya tidak keluar surat keputusan atau SK remisi. Ke-15 narapidana tersebut tidak menerima remisi karena harus melengkapi syarat administrasinya.

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.

Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

“Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi,” kata Meurah Budiman. 

Editor : Hendro Saky

Shares: