Home News 4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Khusus Idulfitri
News

4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Khusus Idulfitri

Share
Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto menyerahkan SK remisi Idul Fitri kepadawarga binaan. Poto : Humas Ditjenpas Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan di seluruh wilayah Aceh. Penyerahan simbolis ini berlansung di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Tahun ini, tercatat sebanyak 4.840 warga binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dalam sambutannya, Yan Rusmanto membacakan pesan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa remisi ini bukanlah sekadar pengurangan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yan Rusmanto mengutip sambutan menteri.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian yang objektif.

“Kami pastikan bahwa mereka yang menerima remisi hari ini adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Harapannya, ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melangkah di jalan yang lebih baik,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan yang humanis. Bagi warga binaan, momen Idul Fitri dan perolehan remisi ini menjadi berkah tersendiri di hari kemenangan.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Berdasarkan data yang dihimpun, pemberian remisi tahun ini tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Aceh, dengan besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...