News

4 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah Terkait Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh merilis hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada Tahun 2019. Dari survey itu masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah zona merah.

Pelayanan yang di survey yaitu bentuk standar pelayanan yang terpampang atau tanggible di dalam kantor instansi pemerintahan.

“Masih ada beberapa daerah yang kelengkapan standar pelayanannya kurang, bahkan ada Kabupaten/Kota di Aceh yang status tingkat kepatuhan masuk zona merah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, Kamis, 23 Januari 2020.

Ia menjelaskan, pada 2019 survey dilakukan untuk sepuluh Kabupaten/Kota, yaitu Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Jaya, Kota Sabang, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

“Tiga Kabupaten Kota masuk dalam zona hijau adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe dan telah diserahkan laporannya oleh Ombudsman RI Pusat pada bulan November 2019 lalu di Jakarta,” ujarnya.

Berdasarkan data hasil survey Ombudsman 2019, daerah yang masuk zona kuning adalah Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Nagan Raya. Sedangkan Kota Sabang, Gayo Lues, Bireuen, dan Aceh Tenggara masuk dalam zona merah.

“Kami mengira standar pelayanan di daerah kami sudah memenuhi standar, dengan adanya survey dari Ombudsman kami dapat mengetahui bahwa kita masih ada kekurangan dan kami selaku pemerintah daerah siap memperbaiki demi terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Tgk. Yusri, Wakil Bupati Aceh Jaya.

Sementara Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di Pulau Weh tersebut selaku pintu gerbang masuknya wisatawan.

“Insyaallah kami akan memperbaiki pelayanan di daerah kami, dan saya berkometmen demi terciptanya pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” kata Nazaruddin selaku Wali Kota Sabang.

Berdasarkan catatan Ombudsman, Kabupaten Bireuen saat ini juga belum memiliki Dinas PTSP. Bahkan untuk pelayanan terpadunya masih berbentuk bidang di Dinas Penanaman Modal, sehingga pelayanannya dinilai kurang maksimal.

Selanjutnya Ombudsman menyarankan kepada pimpinan daerah agar mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi, dengan menerapkan azas pendelegasian wewenang sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal.

“Kami berharap seluruh daerah di Aceh masuk dalam zona hijau, bagi daerah yang masuk dalam zona kuning dan zona merah agar memperbaikinya. Sehingga saat di survey lagi nantinya akan masuk juga ke zona hijau,” harapnya. (DRA)

Shares: