News

427 Warga Binaan di Pidie Dapat Remisi

SIGLI (popularitas.com) – Sebanyak 427 narapidana penghuni Rumah tahanan (Rutan) Pidie mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74.

Para narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari warga binaan Rutan Kelas IIB Benteng Sigli sebanyak 238 orang, warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Sigli 69 orang, dan Cabang Rutan Kota Bakti sebanyak 120 orang.

Dari tiga tempat binaan pelaku tindak pidana dengan berbagai macam jenis kasus itu, jumlah total narapidana maupun tahanan diketahui sebanyak 768 orang.

Kepala Lembaga Permasyarakat (Kalapas) Perempuan Kelas III Sigli, Putranti Rahayu kepada awak media, Sabtu, 17 Agustus 2019, mengatakan  pemberian remisi terhadap napi tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian Remisi Umum.

Napi yang mendapat remisi di hari memperingati Kemerdekaan RI ke 74 tersebut, merupakan warga binaan yang sudah berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Kami di UPT, tidak ada remisi yang memang berhak yang tidak diusulkan, semuanya sudah melalui sistem teknologi informasi. Kalau kami tidak mengajukan atau mengusulkan remisi (terhadap napi) kalau memang berhak, kami akan kena sanksi,” kata Putranti.

Dia mengatakan sebanyak 341 warga binaan lainnya di Pidie belum mendapat remisi akibat tidak memenuhi syarat.

Seremoni pemberian remisi terhadap 427 warga binaan ini turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Roni Ahmad, dan Fadhlullah TM Daud. Pemberian remisi ini berlangsung di Lapas Perempuan kelas II Sigli, usai mengikuti serengkaian acara memperingati proklamasi Kemerdekaan RI ke 74 di lapangan bola kaki kuta Asan, Sigli.* (C-005)

Shares: