43 orang ditangkap dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Ade Harianto : ancaman pidana 5 sampai 15 tahun
Ratusan imigran Rohingya yang terlantar di kawasan Tugu Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (11/12/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)
Home Kriminalitas 43 orang ditangkap dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Ade Harianto : ancaman pidana 5 sampai 15 tahun
Kriminalitas

43 orang ditangkap dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh, Ade Harianto : ancaman pidana 5 sampai 15 tahun

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 43 orang telah ditangkap dan diamankan oleh Polda Aceh dan Polres jajaran dalam berbagai peristiwa masuknya etnis Rohingya ke provinsi ujung barat Sumatra tersebut. Dari jumlah itu, 23 perkara telah dinyatakan lengkap P-21 dan dilimpahka ke kejaksaan, sebagian lainnya telah divonis oleh pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024) di Banda Aceh.

Beberapa contoh yang berhasil diungkap dalam kasus perdagangan Rohingya di Aceh, yakni saat masuknya etnis tersebut ke Aceh Besar lewat pantai di Kecamatan Mesjid Raya pada 10 Desember 2023 lalu. Nah, dari penyelidikan, didapatkan tiga pelaku dan telah berhasil ditangkap, masing-masing, MA, dan HB yang merupakan warga Myanmar.

Pada 5 Juni 2024 lalu, majelis hakim memvonis MA dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara AH dan HB masing-masing enam tahun penjara.

“Ketiganya terbukti menyelundupkan orang (Rohingya) ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar Ade.

Keterlibatan mereka dimulai dari menyediakan dan menahkodai kapal yang berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh, serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Selain itu, mereka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta untuk setiap orang dewasa yang akan diselundupkan ke Aceh. Sementara untuk anak-anak, dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh, serta etnis Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh.

Pasalnya, hukuman pelaku penyelundupan ini sangat berat. Setiap pelaku yang terlibat serta turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal,” tegasnya.

Karna itu, dia meminta siapa saja di Aceh, untuk tidak melakukan hal-hal tersebut, baik membantu, menyediakan atau pun hal semacamnya, sebab hukuman tidak setimpal dengan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan penyelundupan itu, demikian Ade Harianto.

Share
Tulisan Terkait
Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan
Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan
Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta
Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...