POPULARITAS.COM – Satpol PP–WH Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Bea Cukai Meulaboh kembali melakukan penertiban peredaran rokok ilegal.
Petugas menyasar kios eceran dan grosir di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia.
Hasilnya, 6.000 batang rokok ilegal berbagai merek disita dari sejumlah titik. Razia dilakukan menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan berlangsung tanpa hambatan.
Razia dipimpin Kabid Trantibunlimas Satpol PP Abdya, Taufiq Ali, bersama pejabat struktural dan personel lapangan.
Kegiatan ini mengacu pada regulasi penegakan ketertiban umum, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, serta Qanun Abdya Nomor 1 Tahun 2023.
Kasatpol PP–WH Abdya, Hamdi, mengatakan ini merupakan kali kedua penertiban dilakukan sepanjang 2025. Pada Februari lalu, operasi serupa di Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot juga mengungkap sekitar 6.000 batang rokok ilegal.
“Kali ini, kita kembali menemukan 6 ribu batang rokok ilegal di empat kecamatan. Kami tidak akan berhenti melakukan penegakan dan edukasi terhadap rokok ilegal ini,” kata Hamdi.
Untuk itu, ia meminta pedagang harus menghentikan penjualan produk ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
“Gunakan produk yang legal dan sesuai ketentuan. Ini penting untuk kesehatan masyarakat dan penerimaan negara. Jika tetap membandel, tindakan hukum bisa diambil,” tegasnya.
Ia mengaku, terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan pihak terkait.
“Ini kita lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Abdya,” pungkasnya.











Leave a comment