News

Relawan PMI se-Banda Aceh tolak pembekuan pengurus kota

Relawan PMI se-Banda Aceh tolak pembekuan pengurus kota
Perwakilan relawan PMI se-Kota Banda Aceh membacakan surat pernyataan unit relawan tolak pembekuan PMI kota Banda Aceh, Senin (27/6/2022) malam. FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Unit relawan PMI se Kota Banda Aceh, yang terdiri dari KSR Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan TSR, memberikan pernyataan sikap menolak pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh pada Senin (27/6/2022).

Pernyataan sikap itu disampaikan masing-masing ketua dari tujuh unit relawan PMI Kota Banda Aceh pada Senin malam. Penyataan sikap ini juga akan dikirim ke PMI Pusat sebagai bahan pertimbangan agar Ketua Umum PMI Pusat mau meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh, Ibnu Mundzir, selaku juru bicara unit relawan mengatakan, penolakan pembekuan tersebut dilakukan karena mereka menganggap tidak adanya bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan oleh pengurus PMI di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

“Kami meminta kepada PMI Pusat untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Provinsi Aceh. Kami juga meminta Ketua Umum untuk mengevaluasi tindakan PMI Provinsi Aceh dalam menangani masalah ini,” kata Mundzir membacakan surat pernyataan unit relawan.

Ibnu mengatakan, sejak munculnya isu negatif tentang pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh, para relawan di Kota Gemilang melihat ketua bersama jajaran pengurus, para staf, dan relawan terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan darah di kota tersebut, serta bersama-sama bekerja memulihkan citra lembaga.

“Kami berharap pembekuan bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali berkegiatan seperti biasa,” ucap Mundzir.

Shares: