EkonomiNews

Dana Refocusing APBA Rp1,7 Triliun Harus Segera Dicairkan Untuk Warga

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah M.Kes., menyampaikan sambutan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Aceh Tahun 2020, di ruang rapat Sekda Aceh, Senin 27/04. Kegiatan yang dilangsungkan secara online itu diikuti oleh Deputi Pencegahan KPK, Kepala BPKP Aceh serta Bupati dan Wali Kota seluruh Aceh. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, mendesak pemerintah Aceh untuk segera mencairkan dana refocusing APBA 2020, guna meringankan beban masyarakat yang kondisinya sangat memprihatikan, sebagai dampak dari pademi global Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh organisasi perusahaan media siber tersebut, melalui rilisnya, Selasa, 12 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Hendro Saky, Ketua JMSI Aceh, yang didampingi Akhiruddin Mahjuddin, selaku sekretaris.

Diketahui, kata Hendro Saky, Pemerintah Aceh, telah melakukan refocusing APBA 2020, sebagai tindaklanjut dari Inpres nomor 4 tahun 2020, serta instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 serta SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/ tahun 2020.

Dari refocusing tersebut, Pemerintah Aceh, mengusulkan anggaran senilai Rp1,7 T, untuk penanganan Covid-19, yang anggaranya diambil dari penundaan sejumlah kegiatan, serta pembatalan sejumlah kegiatan perjalanan dinas pada setiap SKPA.

Menurutnya, aneh kemudian, jika Sekda Aceh, menyampaikan bahwa, anggaran refocusing APBA 2020, baru dapat dicairkan jika Pemerintah Aceh menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hendro menilai pernyataan Sekda Aceh, Taqwallah tersebut mencermikan yang bersangkutan tidak memiliki sensitivitas terhadap persoalan dampak serius yang telah dirasakan oleh masyarakat, sebagai dampak dari pembatasan sosial yang telah berlaku selama ini.

Bahkan, kata Hendro Saky, hingga saat ini, tidak ada satupun dasar hukum yang menjadi acuan bahwa, anggaran refocusing hanya dapat dicairkan jika suatu daerah telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di Aceh, lanjut dia, upaya pemerintah daerah, dengan melakukan pembatasan sosial atau social distancing, serta pembatasan jarak atau physical distancing, dengan menempuh sejumlah kebijakan, berupa penutupan fasilitas pendidikan, dayah, dan juga sektor pariwisata, telah menyebabkan ribuan atau mungkin puluhan ribu warga Aceh yang tidak lagi memiliki pendapatan.

Kebijakan penutupan fasilitas pendidikan, telah menyebabkan ribuan pedagang kecil, yang selama ini berjualan di sekolah-sekolah, dan juga kampus, telah kehilangan mata pencaharian.

Begitu juga dengan guru swasta, guru pesantren dan dayah, yang honornya dibayarkan atas SPP siswa dan murid, tentu secara otomatis pihak-pihak tersebut tidak lagi memperoleh pendapatan.

Disektor lainnya, seperti pariwisata, kebijakan penutupan fasilitas kepariwisataan, telah menyebabkan, banyak pekerja sektor perhotelan, losmen, yang terpaksa menutup usahanya, dan merumahkan para pekerjanya. Tentu, sektor ini harus mendapatkan insentif berupa bantuan tunai langsung dari pemerintah Aceh, untuk mengurangi beban mereka.

Hal tersebut belum lagi ditambah dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pariwisata, yakni sebagian besar para pedagang kecil yang berjualan pada pusat-pusat keramaian disektor wisata.

Jadi, tegas Hendro Saky, sudah semestinya, Pemerintah Aceh hadir ditengah penderitaan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat hari ini, dengan skema jaringan pengaman sosial atau social safety net, yang anggarannya dapat diambil dari pos Refocusing APBA 2020.

Sekretaris JMSI Aceh, Akhiruddin Mahjuddin, menyoroti lambannya gerak Pemerintah Aceh, dalam upaya memanfaatkan dana refocusing APBA 2020, sebagai stimulus perekonomian daerah, dengan skema-skema, baik berupa bantuan bagi sektor UMKM, sektor pariwisata, dan bantuan sosial lainnya, yang sepanjang aturan tidak menyalahi prosedur dan mekanisme pemberian dana hibah dan bansos.

Seharusnya, kata Akhiruddin, tidak ada alasan bahwa dana Refocusing APBA 2020, baru dapat dicairkan jika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterapkan di provinsi ini. “Itu apa dasar hukumnya, Pak Sekda jangan asal bicara saja, tanpa melihat penderitaan rakyat saat ini,” tukasnya.

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh, untuk tidak terjebak hal-hal formalitas, namun harus lebih mengedepankan kepekaan dan sensitivitasnya terhadap persoalan masyarakat hari ini.

Ditengah kondisi keprihatinan akibat pendemi Covid-19, dan juga sebentar lagi seluruh umat muslim akan merayakan idul fitri, sudah semestinya, kehadiran pemerintah daerah, sangat dibutuhkan, yakni dengan kebijakan berupa skema bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang selama telah terdampak akibat covid-19.

Apalagi  Plt Gubernur Aceh sendiri, telah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020. Jadi, tidak ada dalih untuk tidak sesegera mungkin mencairkan anggaran refocusing APBA 2020, terangnya. (Ril)

Shares: