BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 2 Juni 2020 itu, juga memuat daftar daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Zona Merah.
Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah.
Dalam surat Gubernur Aceh itu, dari daftar kabupaten kota yang masuk zona merah, agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. Peningkatan kapasitas layanan kesehatan.Kemudian memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.
“Apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria “zona” dapat berubah,” tulis surat tersebut yang dikutip, Kamis, 4 Juni 2020
Adapun daerah yang masuk Zona Merah ialah
1.Banda Aceh
2. Pidie
3. Simeulue
4. Aceh Barat Daya
5. Aceh Tamiang
6. Lhokseumawe
7. Bener Meriah
8. Gayo Lues
9. Aceh Utara. (dani)