POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 94 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak memenuhi syarat sebagai calon pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan puluhan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran.
“Mereka tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tahap perbaikan beberapa waktu lalu. Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus penuhi bacaleg beragama Islam,” kata Rachmat, dikutip dari laman Antara, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menggelar dua kali uji mampu baca Al Quran, yakni pada 6 hingga 12 Juni 2023 dan pada 13-15 Juli 2023. Bagi bacaleg yang tidak hadir pada ujian pertama, diberi kesempatan pada ujian kedua.
Uji mampu baca Al Quran yang kedua, kata Rachmat, selain diikuti bacaleg yang tidak ikut pada tahap pertama, juga diikuti bacaleg pengganti. Jumlah bacaleg yang dijadwalkan ikut uji mampu baca Al Quran tahap kedua sebanyak 159 orang.
“Dari 159 orang tersebut, yang hadir dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 65 orang dan yang tidak hadir sebanyak 94 orang. Jadi, 94 orang tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Rachmat mengatakan bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa ditetapkan dan dimasukkan daftar calon sementara (DCS) yang akan ditetapkan pada Agustus 2023.
“Menyangkut hasil uji mampu baca Al Quran, masih di tangan tim juri dan belum disampaikan kepada kami. Jadi, kami belum bisa menyampaikan berapa bacaleg yang mampu membaca Al Quran dan berapa yang tidak mampu,” katanya.