HeadlineNews

A Murtala Resmi Jadi Kepala Bappeda Aceh Utara

LHOKSUKON (popularitas.com) – Bupati Muhammad Thaib atau akrab disapa Cek Mad kembali memutasi tiga pejabat setingkat eselon di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Pelantikan tiga pejabat tersebut dilaksanakan di Aula Setdakab Aceh Utara, Kamis, 3 Oktober 2019.

Mereka yang mengalami mutasi jabatan tersebut adalah Asisten III Bagian Administrasi Umum Setdakab yang sebelumnya dijabat A Murtala diganti oleh Adamy. Sementara A Murtala dipercaya menempati posisi sebagai Kepala Bappeda Aceh Utara. Adamy sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Selanjutnya Muhammad Zulfhadli, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil digeser menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Muhammad Thaib dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Syarifuddin, Tim Seleksi Pejabat JPT Pratama Aceh Utara, sejumlah Kepala SKPK, para Kabag di lingkungan Setdakab, serta para ASN lainnya.

Cek Mad dalam sambutannya usai prosesi pelantikan mengatakan rotasi maupun mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang wajar, sesuai dengan kebutuhan SDM dalam lingkup organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kinerja pembangunan daerah.

Menurutnya proses pergeseran atau rotasi pejabat tersebut sudah sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, mutasi juga telah melalui proses Jobfit atau uji kesesuaian oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Utara.

Rotasi pejabat ini juga telah mendapat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-2961/KASN/9/2019 tanggal 9 September 2019, dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Terhadap unit kerja yang menangani administrasi kependudukan juga telah mendapat penetapan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor: 821.22-4304 Tahun 2019 tanggal 20 September 2019,” ungkapnya.

Di sisi lain, Cek Mad mengingatkan para ASN dan para pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara untuk tidak coba-coba meminta jabatan.

“Saya harap jangan minta jabatan, apalagi minta pindah jabatan. Jika saya tempatkan saudara pada satu jabatan, maka tekuni dulu di situ pada jabatan tersebut,” tegasnya.

Cek Mad juga meminta para pejabat untuk membudayakan hubungan harmonis antara semua ASN, lintas SKPK, atasan – bawahan, juga junior-senior. Dia meminta para ASN untuk membangun silaturahmi yang baik, sehingga tercipta suasana kerja yang enerjik, disiplin dan bertanggungjawab.

Hingga saat ini, kata Cek Mad, sejumlah jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara masih kosong, sehingga terpaksa diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Cek Mad, untuk semua jabatan kosong tersebut harus dilakukan proses lelang jabatan dan fit and propert test oleh tim seleksi, dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.* (C-006)

Shares: