Hukum

Abdul Aziz Ritonga, orang tua bupati nonaktif Labuhanbatu dipanggil KPK

Abdul Aziz Ritonga, orang tua bupati nonaktif Labuhanbatu dipanggil KPK

POPULARITAS.COM – Abdul Aziz Ritonga yang merupakan ayah kandung dari bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dijawalkan akan Penuhin panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Kapasitas Abdul Aziz Ritonga dipanggil oleh KPK RI, perannya sebagai Komisaris Utama PT Harpi Saroha Martuah. Selain itu, sejumlah pihak swasta dari perusahaan tersebut juga turut dipanggil, yakni, Khairul Ahmad Dalimunthe (Direktur), Any Andesta panny Ritonga (Wakil Direktur), Siti Anur Muthe (Wakil Komisaris), dan Farizca Agustien Br Regar (swasta).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikir dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024) mengatakan, pemanggilan pihak-pihak tersebut diatas oleh KPK RI, untuk penyidikan dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka EAR.

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif EAR,” katanya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Shares: