HeadlineNews

Abu Malaya Penghina Gubernur Aceh Divonis 1,6 Tahun Penjara

Abu Malaya Penghina Gubernur Aceh Divonis 1,6 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Riki Akbar, warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, selaku pengendali akun Facebook Abu Malaya divonis pidana penjara selama 1,6 tahun dalam kasus ujaran kebencian, terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Ia dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara itu akibat terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan unsur SARA melalui media sosial akun facebook miliknya, sehingga melanggar Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra menyebutkan, vonis pidana yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat.

Sidang dengan agenda putusan atas perkara ujaran kebencian itu sendiri digelar dengan majelis Hakim Deny Syahputra selaku ketua, Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan masing sebagai anggota, pada Selasa (18/5/2021).

“Perkara Abu Malaya sudah ada putusan pengadilan, dia divonis 1,6 tahun, dan itu sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Dedy Syahputra, Rabu (19/5/2021).

Kata dia, selain vonis hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhi denda terhadap Abu Malaya sebanyak Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurangan.

Sebagaimana diketahui, Riki Akbar pada Juni 2020 lalu, melalui akun Facebook miliknya berupa Abu Malaya menggungah konten dengan menyebutk Gubernur Nova Iriansyaj sebagai antek PKI.

Tak lama berselang, Abu Malaya pun diringkus Polisi akibat tindak pidana ujaran kebencian itu.

Ia juga sempat melarikan diri dari tahan Jaksa pada Minggu, 4 Oktober 2020 lalu, saat ditahan sementara di ruang isolasi mandiri COVI-19 di Gedung Tgk Chik Pante Geulima, usai positif virus corona berdasarkan hasil Rapit tes.

Namun upaya pelariannya hanya sementara. Abu Malaya kemudian kembali berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Pidie Jaya, pada Rabu (24/3/2021).

Editor: dani

Shares: